HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Jokowi Heran Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo: Belum Pernah Lihat Aslinya Kok Menyimpulkan?

DISTORI.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka menyatakan keheranannya terhadap tudingan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Roy Suryo.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11).

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memutar sejumlah rekaman video yang dijadikan barang bukti.

Ketika ditanya apakah dirinya merasa keberatan dengan isi pernyataan Roy Suryo dalam video tersebut, Jokowi dengan tegas menjawab ya.

“Keberatan semuanya, Yang Mulia,” ucap Jokowi di ruang sidang.

Jokowi mengaku sulit mencerna logika pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu, mengingat mereka bahkan belum pernah melihat dokumen aslinya secara langsung.

“Wong melihat ijazah aslinya saja belum pernah, kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, gimana. Saya itu kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” sindir Jokowi.

Kronologi Kelulusan dan Rincian Ijazah UGM

Dalam sidang yang sama, Jokowi turut memaparkan detail lini masa perjalanan akademisknya hingga lulus sebagai sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia merinci bahwa ujian skripsinya dilalui pada 23 Oktober 1985.

Selanjutnya, prosesi wisuda diselenggarakan sebulan kemudian, tepatnya pada 19 November 1985, bertempat di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.

Acara tersebut diikuti secara serentak oleh lulusan dari berbagai fakultas.

“Wisuda kami ikuti bersama-sama dengan seluruh fakultas di UGM pada tanggal 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta,” ungkap Jokowi.

Khusus dari Fakultas Kehutanan UGM tempatnya menimba ilmu, terdapat 14 mahasiswa yang diwisuda pada periode tersebut, termasuk dirinya sendiri.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai penyerahan ijazah, Jokowi menjelaskan bahwa ijazah sarjananya resmi diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UGM saat itu, Prof. Dr. dr. Te. Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan kala itu, Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.

Perjalanan Kasus Hukum Roy Suryo

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melontarkan berbagai tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, ia didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran regulasi informasi elektronik.

Surat dakwaan terhadap Roy Suryo sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa pada persidangan perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Dalam dakwaan primair, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, pada dakwaan subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button