DISTORI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata menertibkan sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban dilakukan melalui pengawasan langsung di sejumlah titik. Petugas memberikan teguran kepada pemilik usaha maupun pedagang yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Camat Lueng Bata, M. Kharisma, mengatakan salah satu sasaran penertiban adalah tempat usaha penjualan sepeda yang memasang tenda hingga menggunakan halaman toko.
Petugas meminta pemilik usaha segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (11/3/2026).
Selain itu, petugas turut menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan. Di antaranya pedagang siomay dan bubur ayam yang diminta memindahkan lapak dagangannya ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Teguran serupa juga diberikan kepada pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Petugas juga mendatangi pemilik kios yang menempatkan pompa minyak mini di area sempadan jalan. Fasilitas tersebut diminta dipindahkan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Personel kita juga membantu memindahkan langsung barang dagangan yang ditempatkan atau dijual tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Kharisma menjelaskan, kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari persiapan penilaian Adipura 2026. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Menurutnya, fasilitas publik seperti trotoar dan sempadan jalan harus digunakan sesuai fungsinya, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas perdagangan yang mengganggu masyarakat.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha.
“Kami berharap para pedagang dan pemilik usaha semakin sadar untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan perdagangan,” tutup Kharisma. []






