DISTORI.ID – Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan profesional tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menggugat atau memidanakan wartawan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan Pelatih Nasional Wartawan PWI, Asnawin Aminuddin, saat membawakan materi bertajuk “Pengantar Jurnalistik” dalam Pelatihan Jurnalistik yang digelar Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Axial, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kopi Bundu, Jalan Aroepala, Makassar, Senin (2/11/2026).
Asnawin menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan harus menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau ada orang atau pihak yang merasa dirugikan atau nama baiknya tercemar melalui pemberitaan di media massa, mereka tidak bisa langsung menggugat menggunakan KUHP atau melapor ke polisi. Jika persoalannya terkait pemberitaan, jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers dengan menggunakan Undang-Undang Pers,” jelas Asnawin.
Pemimpin Redaksi media daring Pedoman Karya itu mengatakan, mekanisme tersebut telah diperkuat melalui kesepakatan antara Dewan Pers, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Karena itu, laporan masyarakat yang berkaitan dengan produk jurnalistik akan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Kalau ada orang atau pihak yang melaporkan wartawan ke polisi, maka polisi akan mengarahkan laporan tersebut ke Dewan Pers menggunakan Undang-Undang Pers. Sebab, sudah ada kesepakatan antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan Agung mengenai hal ini,” ujarnya.
Meski mendapat perlindungan hukum, Asnawin mengingatkan bahwa wartawan tetap harus menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Perlindungan tersebut bukan berarti wartawan kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran di luar ketentuan profesinya atau tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia mencontohkan tindakan seperti pemukulan, pencurian, dan perbuatan melanggar hukum lainnya yang tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Kalau ada wartawan yang memukul orang lain, mencuri, atau melakukan pelanggaran hukum lainnya yang tidak ada kaitannya dengan profesinya, maka persoalannya bukan lagi urusan kewartawanan. Ia diperlakukan sebagai masyarakat umum dan dapat dilaporkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tantangan Wartawan di Era Media Sosial
Dalam pemaparannya, Asnawin juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi wartawan dan perusahaan media di tengah pesatnya perkembangan media sosial.
Kehadiran berbagai platform seperti Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram, X, TikTok, dan Telegram telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh serta menyebarkan informasi.
Kini, siapa pun dapat menyampaikan informasi kepada publik melalui akun media sosial masing-masing.
Fenomena jurnalisme warga juga membuat masyarakat bisa mengabarkan berbagai peristiwa secara cepat, bahkan informasi yang belum sempat dijangkau media massa.
“Di sinilah tantangannya. Masyarakat bisa dengan cepat menyampaikan informasi melalui media sosial. Sementara itu, wartawan dan media massa terkadang justru terlambat memberitakan,” kata Asnawin.
Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan penyebaran informasi di media sosial tidak selalu diikuti dengan kebenaran dan akurasi.
Banyak informasi yang beredar ternyata tidak benar atau hoaks. Bahkan, sebagian sengaja dibuat untuk memprovokasi masyarakat dan menggiring opini publik melalui informasi yang menyesatkan.
Menurut Asnawin, salah satu keunggulan media massa profesional terletak pada kejelasan lembaga, pengelola, alamat redaksi, serta identitas wartawannya.
Selain itu, informasi yang dipublikasikan media massa harus melalui proses jurnalistik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Perbedaannya ada di situ. Media massa memiliki lembaga yang jelas, pengelola yang jelas, alamat yang jelas, dan wartawan yang jelas. Informasi yang disampaikan juga bisa dipertanggungjawabkan. Sementara media sosial tidak selalu terlembaga, banyak akun anonim, tidak memiliki alamat yang jelas, dan informasinya sering kali tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. []




