DISTORI.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat nilai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat lalai dalam melaksanakan penatausahaan persediaan obat – obatan.
Hal itu disampaikan oleh Jubir Fraksi PAN DPRK Aceh Barat, Ramli pada saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap pembahasan dan penetapan Raqan pertanggungjawaban APBK tahun 2025 di kantor DPRK setempat pada Selasa (14/7/2026).
“Pada Dinkes terdapat temuan pemeriksaan BPK RI tentang penggunaan obat kadaluarsa dan obat rusak yang belum diasingkan atau masih bercampur dengan obat lain yang layak dikonsumsi (IPV-5 dan Pelarut –MR) sebanyak 6.165 dosis,” kata Ramli.
Selain itu kata dia, juga ditemukan racikan obat oleh petugas farmasi pada Puskesmas Suak Ribee, Cot Seumeureung dan Puskesmas Kaway XVI bahwa pencatatan keluar masuk obat pada kartu stok tidak dilakukan secara real time dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada botol obatnya.
“Permasalahan obat kadaluarsa ini selalu menjadi perhatian khusus dan temuan pemeriksaan BPK RI setiap tahunnya, hemat kami sejak era reformasi tahun 1999 sampai dengan saat ini. Kami minta Bupati dan Baperjakat agar dalam penempatan Kepala Dinas Teknis kedepan harus benar – benar memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sehingga dapat memahami tugas pokok dan fungsi secara mendalam,” katanya. []






