DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua DPRK Afzalul Zikri dan Said Syahrul Rahmad.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang yang mewakili Bupati Nagan Raya TR. Keumangan, serta 19 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt. Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), tenaga ahli fraksi-fraksi DPRK, serta sejumlah undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, lima fraksi DPRK Nagan Raya menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Pendapat akhir disampaikan secara berurutan oleh Fraksi Partai Aceh melalui juru bicara Iradani, Fraksi Partai Golkar melalui Sigit Winarno, Fraksi Demokrat Perjuangan melalui Rauzatul Jannah, Fraksi Petiga Raya melalui Muhammad Nazar, dan Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan melalui juru bicara Wahidin.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, rapat diskors selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Nagan Raya melakukan pembahasan.
Rapat kemudian dilanjutkan setelah skors dicabut. Hasil pembahasan Bamus dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan DPRK Nagan Raya.
Berita acara tersebut selanjutnya dibacakan Sekretaris DPRK Nagan Raya Fafi Agusrizal, S.IP.
Disesuaikan dengan Kondisi Aktual Daerah
Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang mengatakan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, dan plafon anggaran sementara dengan kondisi aktual daerah.
Penyesuaian itu, kata dia, mempertimbangkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, serta perubahan pembiayaan daerah.
“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan perubahan RKPD Tahun 2026, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah,” kata Raja Sayang.
Menurutnya, perubahan KUA-PPAS diharapkan menjadi landasan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan perubahan KUA dan PPAS merupakan formulasi target kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan anggaran.
Dokumen tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, terutama dalam memantapkan hilirisasi sektor pertanian dan perikanan guna mendorong kemandirian ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
“Perubahan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Nagan Raya Tahun 2026 telah dilakukan pembahasan secara maraton bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Pendapatan dan Belanja Daerah
Raja Sayang menyampaikan, berdasarkan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.131.271.389.021.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.150.933.219.924,83.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp870.150.376.718,70, belanja modal Rp117.170.199.495,50, belanja tidak terduga Rp15.919.583.400, dan belanja transfer sebesar Rp147.693.060.310,63.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19.661.830.903,83. Defisit tersebut akan ditutupi melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
“Kita menyadari bahwa belum sepenuhnya mampu menjawab semua tuntutan pembangunan yang diharapkan, mengingat kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 masih sangat terbatas,” jelas Raja Sayang.
Apresiasi kepada DPRK
Raja Sayang turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Nagan Raya atas kerja sama selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ia mengatakan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRK berlangsung secara harmonis dan dinamis hingga dokumen tersebut akhirnya disepakati.
“Sehingga dokumen ini dapat disepakati pada hari ini. Kami juga memohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Rangkaian Pembahasan
Pengesahan KUPA dan PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari rangkaian pembahasan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/9/2026), DPRK Nagan Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban dan penjelasan Bupati Nagan Raya atas pendapat Panitia Anggaran DPRK serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2026, dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026. []






