DISTORI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (23/9/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh sejak semester II 2025 hingga 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,83 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar.
Untuk barang hasil penindakan kepabeanan, di antaranya pakaian bekas sebanyak 137 pcs, 2 pak dan 4 koli, suplemen, obat-obatan serta produk kesehatan 12 box, minuman suplemen kecantikan 6 kaleng, kosmetik 203 pcs, dan telepon genggam 58 unit.
Nilai barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307,59 juta. Barang-barang itu merupakan bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, barang hasil penindakan cukai terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 29 sheet pita cukai. Total nilainya diperkirakan Rp1,53 miliar.
Sebagian rokok ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Penindakan lainnya dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).
Rokok yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai serta aturan Kementerian Keuangan tentang pengelolaan BMMN, setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas (SBA).
Kepala Kanwil DJBC Aceh M Rizki Baidillah mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran barang ilegal dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari mengimbau masyarakat memahami bahaya dan kerugian akibat peredaran barang ilegal.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan, barang tersebut juga dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. []






