HUKUMNEWS

Kode 1 Disebut Merujuk Yaqut, Saksi Tegaskan Tak ada Fee Percepatan Haji Mengalir ke Eks Menag

DISTORI.ID – Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas muncul dalam daftar kode pembagian fee percepatan haji khusus yang disusun mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Namun, Rizky menegaskan tidak ada uang fee percepatan haji yang mengalir kepada Yaqut.

Keterangan itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam persidangan, Rizky menjelaskan daftar tersebut berisi sejumlah kode angka yang digunakan untuk menunjuk nama-nama tertentu. Saat jaksa menanyakan arti kode nomor 1, Rizky menyebut kemungkinan kode tersebut merujuk kepada Yaqut.

“Satu. Maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa satu?” tanya jaksa.

“Saya persis saya lupa. Tapi kemungkinan Pak Menteri,” jawab Rizky.

“Pak Menteri Agama Pak Yaqut?” jaksa kembali memastikan.

“Iya Pak,” jawab Rizky.

Rizky kemudian menyebut kode nomor 2 merujuk kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Menurut Rizky, daftar tersebut disusun setelah pelaksanaan operasional haji 2023 bersama mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan.

Dalam daftar itu juga tercantum sejumlah nominal uang yang disebut sebagai bagian atau plotting fee percepatan haji. Saat jaksa menanyakan apakah kode angka tersebut berkaitan dengan besaran uang yang diperuntukkan bagi masing-masing pihak, Rizky membenarkannya.

“Maksud saudara apakah satu berarti kita dapat 25 ribu USD. 25 ribu USD gitu?” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Rizky.

Ketika ditanya siapa yang menentukan besaran pembagian tersebut, Rizky mengatakan kemungkinan dirinya.

“Siapa yang menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25 ribu. Yang ini dapatnya 100 ribu. Yang ini dapatnya 80 ribu?” tanya jaksa.

“Mungkin saya Pak,” jawab Rizky.

Rizky juga menyebut Abdul Muhyi, yang pernah menjabat Kasi Pendaftaran Haji Khusus, sebagai pihak yang mengetahui pembagian tersebut selain dirinya dan Ridwan Kurniawan.

Tegaskan Tak Ada Aliran ke Yaqut

Dalam persidangan, Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari Ridwan setelah operasional haji selesai.

Rizky menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar US$905 ribu. Uang tersebut kemudian dibuatkan rancangan pembagian atau plotting.

Menurut Rizky, sekitar US$181 ribu dibagikan kepada masing-masing dari tiga orang, yakni dirinya, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut juga mengalir kepada Yaqut.

“Duit 905 dolar Amerika Serikat itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?” tanya jaksa.

“Betul Pak,” jawab Rizky.

“Tidak ada geser ke Gus Yaqut?” lanjut jaksa.

“Tidak ada Pak,” jawab Rizky.

Jaksa kembali meminta penegasan terkait aliran uang tersebut.

“Kita pastikan dulu, berdasarkan keterangan saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Gus Yaqut?”

“Betul Pak, enggak ada,” tegas Rizky.

Keterangan tersebut juga diberitakan sejumlah media berdasarkan jalannya persidangan pada Kamis (17/9/2026).

Empat Terdakwa

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini, terdapat empat terdakwa.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jaksa juga menduga perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan sejumlah aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, keterangan Rizky pada sidang 17 September 2026 mengenai tidak adanya aliran fee percepatan kepada Yaqut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button