DISTORI.ID – Seorang warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial MND harus berhadapan dengan persoalan hukum di Kamboja.
Ia kini ditahan kepolisian setempat setelah tempatnya bekerja diduga menjadi bagian dari jaringan penipuan internasional.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerima laporan dari pihak keluarga dan mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menangani kasus tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan laporan mengenai kondisi MND diterima pihaknya pada 11 September 2026.
“Pada tanggal 11 September 2026, kami menerima laporan perihal adanya pemuda Tangerang terjebak di Kamboja,” kata Rudi, Senin (14/9).
Rudi menjelaskan, MND diketahui berangkat ke Kamboja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural. Keberangkatannya bermula dari informasi lowongan kerja yang diperoleh melalui media sosial.
MND disebut tertarik setelah mendapat tawaran pekerjaan di sebuah restoran dengan iming-iming penghasilan yang cukup besar.
Setelah mengajukan lamaran, ia kemudian dinyatakan diterima dan berangkat ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan keluarga, MND meninggalkan Indonesia pada April 2026. Perjalanannya dimulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia, kemudian dilanjutkan ke Vietnam sebelum akhirnya tiba di Kamboja.
“MND berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana,” ujar Rudi.
Persoalan muncul sekitar sebulan kemudian. Pada Mei 2026, aparat kepolisian Kamboja melakukan penggerebekan terhadap lokasi tempat MND bekerja.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional jaringan penipuan.
Dalam operasi tersebut, MND ikut diamankan. Kepolisian Kamboja kemudian menduga dia memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut dan disebut menduduki posisi sebagai salah satu pemimpin atau leader.
“MND sekarang berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena dianggap sebagai leader di tempat bekerja oleh pihak kepolisian Kamboja,” jelas Rudi.
Disnaker Kabupaten Tangerang kini berupaya membantu penanganan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan proses hukum MND sekaligus mengupayakan agar warga Tangerang tersebut mendapat pendampingan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Kami sudah bersurat ke Kemlu, sekarang lagi diproses suratnya,” kata Rudi. []






