DISTORI.ID – Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 resmi diserahkan Pemerintah Kota Banda Aceh kepada DPRK Banda Aceh, Senin (14/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,568 triliun, naik Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan APBK murni sebesar Rp1,311 triliun.
Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp1,578 triliun, meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dari APBK murni yang sebelumnya ditetapkan Rp1,319 triliun.
Dokumen tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat paripurna.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi, jajaran SKPK, Forkopimda, serta tamu undangan.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah langsung menyoroti pentingnya ketepatan sasaran dalam perubahan anggaran.
Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus dihitung secara matang agar tidak mengganggu ketahanan keuangan daerah maupun memicu persoalan di tengah masyarakat.
“Keputusan yang diambil harus mampu menjaga stabilitas pembangunan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga kota,” tegas Irwansyah.
Ia meminta perubahan APBK 2026 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, infrastruktur, lingkungan, kebersihan, drainase, pengelolaan sampah, hingga pelayanan publik harus mendapat perhatian dalam penajaman anggaran.
“Kita tentu tidak ingin kebutuhan dasar masyarakat belum sepenuhnya terjawab, sementara belanja yang kurang prioritas justru mendapat porsi lebih besar,” katanya.
Karena itu, DPRK akan menguji setiap perubahan alokasi anggaran berdasarkan urgensi, manfaat, efisiensi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Selain belanja, DPRK juga mendorong pemerintah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi pendapatan, kata Irwansyah, harus dilakukan melalui penguatan potensi daerah, pembenahan sistem pengelolaan, digitalisasi, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan kualitas pelayanan.
Namun, ia mengingatkan peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menekan masyarakat.
“Optimalisasi pendapatan harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat,” ujarnya.
DPRK juga meminta perubahan APBK membuka ruang lebih besar bagi penguatan ekonomi masyarakat, terutama UMKM, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan penciptaan lapangan kerja.
Irwansyah menilai keberhasilan pembangunan kota tidak cukup diukur dari banyaknya proyek fisik. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat juga harus menjadi indikator utama.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki apa yang masih kurang, memperkuat apa yang sudah baik, dan menghentikan apa yang tidak lagi relevan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memaparkan struktur perubahan anggaran tersebut.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.568.776.482.829, naik Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dari APBK murni sebesar Rp1.311.976.555.774.
Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.578.660.138.691, meningkat Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dibandingkan APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774.
“Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, meningkat sebesar Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni,” kata Illiza.
Raqan Perubahan APBK 2026 selanjutnya akan dibahas DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. []






