HUKUMNASIONALNEWS

Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir di Sidang: Jangan Hanya Bilang Siap

DISTORI.ID – Tersangka perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menyoroti terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut Roy, aturan tersebut menjadi salah satu hal yang membayangi proses praperadilan kelima yang diajukannya.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan.

Roy mengatakan, berdasarkan SEMA tersebut, permohonan praperadilan masih dapat diterima, diperiksa, dan disidangkan.

Namun, ia menyoroti adanya ketentuan bahwa putusan akhirnya harus dinyatakan NO atau niet ontvankelijke verklaard.

“Praperadilan kita yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO,” kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (11/9/2026).

Istilah NO merujuk pada niet ontvankelijke verklaard, yakni putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan atau cacat secara formil.

Meski demikian, Roy mengaku tetap menaruh harapan pada hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan kelimanya.

Ia berharap seluruh bukti yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

“Karena sekali lagi, bahwa pertimbangannya adalah kami memberikan semua bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Ajukan Ganti Rugi

Roy menjelaskan, permohonan praperadilan kelima yang diajukannya berkaitan dengan rangkaian perkara praperadilan sebelumnya.

Pada praperadilan pertama, Roy mengajukan permohonan ganti rugi. Permohonan serupa kembali diajukan dalam praperadilan ketiga, tetapi saat itu permohonannya dinyatakan kekurangan pihak.

Atas dasar tersebut, Roy dan tim hukumnya kembali mengajukan praperadilan. Dalam permohonan kelima ini, mereka tetap meminta ganti rugi dengan memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon.

“Kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari Selasa, tanggal 15 September, itu benar-benar dapat seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Roy juga menyoroti agenda persidangan pokok perkara yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia meminta Jokowi hadir secara langsung apabila majelis hakim memanggilnya dalam persidangan.

Roy menilai kehadiran Jokowi diperlukan untuk membuktikan keseriusannya terhadap perkara tersebut.

“Saya selalu menegaskan, jangan hanya bilang siap, siap, siap, buktikan nanti pada saat sidang ya, pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri,” katanya.

Ia juga meminta Jokowi tidak menggunakan alasan tertentu untuk menghindari kehadiran langsung dalam persidangan.

Roy menyinggung pengalaman ketika Jokowi hadir dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Roy, Jokowi seharusnya hadir secara langsung, bukan hanya mengikuti persidangan melalui Zoom maupun sebatas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Penulis buku Jokowi’s White Paper itu juga meminta agar proses persidangan pokok perkara berjalan secara terbuka dan tidak direkayasa.

Salah satu hal yang disorotnya adalah kemungkinan pengaturan jadwal persidangan dengan perkara lain yang juga menjerat tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk perkara Dokter Tifa. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button