HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Banda Aceh, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Aceh Jaya

DISTORI.ID – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serta penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Ketiganya masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; dan CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya. CH diduga berperan sebagai penadah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).

Polisi Tangkap Pelaku Secara Berantai

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (6/9/2026). Saat itu, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian serta penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA.

Dalam pemeriksaan, DA disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya.

Pengembangan kemudian dilanjutkan ke kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan SW.

“Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya,” ujar Miftahuda.

Polisi mendapat informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan nilai keseluruhan Rp11 juta.

“Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” kata Kasatreskrim.

Motor Curian Dibawa ke Aceh Jaya

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan terhadap penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.

Petugas kemudian mengamankan CH yang diduga menerima tiga unit sepeda motor dari para pelaku.

“Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” ungkap Miftahuda.

Menurut keterangan CH, dua unit sepeda motor dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya disimpan di rumah penadah.

Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor yang dibawa ke kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan kedua kendaraan tersebut di sebuah rumah milik warga.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Bermula dari Motor Mahasiswa yang Hilang

Salah satu kasus yang berhasil diungkap polisi berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selain kasus tersebut, pengungkapan ini juga dikaitkan dengan sejumlah laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.

Petugas juga mengamankan sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Miftahuda mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat.

“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polresta Banda Aceh juga akan menerbitkan daftar pencarian barang bukti terhadap alat bantu yang belum ditemukan serta mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian.

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button