HUKUMNEWSPERISTIWA

Dugaan Uang Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah Dibantah, Kuasa Hukum: Keliru!

DISTORI.ID – Dugaan pemberian uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan dalam perkara praperadilan.

Namun, pihak Febrie membantah keras tudingan tersebut. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebut dalam persidangan.

Menurut Febri, munculnya informasi tersebut berawal dari pemaknaan yang tidak utuh terhadap pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.

“Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, keterangan Tan Kian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru menyebut uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, Tan Kian pertama kali mengetahui persoalan pemberian uang itu dari seseorang bernama Lucy.

Sosok tersebut, kata dia, tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” katanya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Boboho.

Febri menyebut keterangan dalam BAP Tan Kian menunjukkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry.

Menurutnya, tidak ada keterangan dari Ferry yang menyatakan uang itu nantinya akan diserahkan kepada Febrie Adriansyah.

“Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Febri juga menyoroti penggunaan frasa “bisa saja” dalam BAP Tan Kian ketika membahas kemungkinan peruntukan uang tersebut.

Menurut Febri, frasa tersebut merujuk pada empat nama pejabat di lingkungan Kejagung.

Namun, tidak ada penyebutan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” tegasnya.

Atas dasar itu, Febri menilai keterangan tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa Febrie Adriansyah telah menerima uang Rp40 miliar.

Dia meminta seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut dibuka secara transparan dan dinilai berdasarkan alat bukti yang ada.

“Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ucap Febri.

Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar Muncul dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dugaan adanya penyerahan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai sekitar Rp40 miliar terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap dalil penyidik kepolisian mengenai adanya bukti awal berupa keterangan Tan Kian terkait penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp40 miliar.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

Selain keterangan Tan Kian, dugaan tersebut disebut turut didukung catatan transaksi serta komunikasi.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button