DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) Aceh menggelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas pada 19–20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti BPMA, SKK Migas, Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), dan Aceh Energy. Workshop juga melibatkan unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan yang berkaitan dengan kelancaran kegiatan usaha hulu migas di Aceh.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam workshop tersebut, di antaranya Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar; Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dede Sulaeman, serta Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN M. Unu Ibnudin.
Hadir pula Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, Koordinator Pertanahan SKK Migas Galuh Andini, serta jajaran pimpinan KKKS, antara lain Manager Relation PGE Willya Retnosari, HR & Corporate Support Manager Triangle Pase Inc. Riyo Pradibtya, dan Support Manager Aceh Energy Adam.
Persoalan pertanahan menjadi salah satu aspek strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas, mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi hingga kegiatan operasi.
Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman, kepastian hukum, tertib administrasi, serta sinergi antara BPMA, SKK Migas, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan KKKS.
Workshop tersebut tidak hanya menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Para peserta didorong untuk mencari solusi bersama sekaligus menyusun langkah tindak lanjut guna mempercepat penyelesaian persoalan perizinan dan pertanahan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif sekaligus menjamin keberlanjutan kegiatan operasi hulu migas di Aceh.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan mengatakan, workshop tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” ujar Edy.
Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan sinergi dan solusi terbaik dalam pengelolaan aspek pertanahan, sekaligus mendukung peningkatan kontribusi industri hulu migas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh serta kepentingan nasional.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada PGE yang telah berinisiatif menyelenggarakan workshop tersebut sekaligus memberikan kontribusi dalam pembiayaan mayoritas pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen Razuardi mengatakan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di WK Aceh harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak masyarakat dan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, keberadaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” kata Razuardi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung kelancaran proyek strategis hulu migas di Aceh.
Namun, dukungan tersebut harus dibarengi kepastian bahwa proses perizinan dan pertanahan dilaksanakan sesuai regulasi, adil, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” ujarnya.
Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono mengatakan, pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan.
Proses tersebut juga tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam penyediaan lahan.
“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” ujar Erie.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan koordinasi yang baik, kegiatan hulu migas diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui workshop ini, BPMA berharap terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, BPMA, dan KKKS dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan secara efektif, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memastikan kelancaran operasional hulu migas, serta mengoptimalkan manfaat industri hulu migas bagi masyarakat Aceh dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional. []






