DAERAHNEWS

Dorong Investasi Migas, BPMA dan SKK Migas Bahas Persoalan Perizinan hingga Lahan

DISTORI.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) Aceh menggelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas, Rabu hingga Kamis, 19–20 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan serta pertanahan yang berkaitan dengan kegiatan hulu migas di Aceh.

Workshop ini diselenggarakan BPMA bersama SKK Migas, Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), dan Aceh Energy dengan melibatkan unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar; Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dede Sulaeman, serta Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN M. Unu Ibnudini.

Hadir pula Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Koordinator Pertanahan SKK Migas Galuh Andini, Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, serta jajaran pimpinan KKKS, di antaranya Manager Relation PGE Willya Retnosari, HR & Corporate Support Manager Triangle Pase Inc. Riyo Pradibtya, dan Support Manager Aceh Energy Adam.

Perizinan dan Pertanahan Jadi Perhatian

Aspek pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan hulu migas, mulai dari eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi hingga tahap operasi.

Karena itu, diperlukan kepastian hukum, tertib administrasi, kesamaan pemahaman regulasi, serta koordinasi lintas instansi agar persoalan perizinan dan pertanahan tidak menghambat kegiatan usaha hulu migas.

Workshop tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian regulasi, tetapi juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Para peserta didorong mencari solusi bersama sekaligus menyusun langkah tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang ada.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarpemangku kepentingan.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” ujar Edy.

Menurutnya, sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghasilkan solusi terbaik dalam pengelolaan aspek pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kontribusi industri hulu migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Pemda Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat

Wakil Bupati Bireuen Razuardi menegaskan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Wilayah Kerja Aceh perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian hak masyarakat atas lahan serta perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan.

“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, keberadaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” kata Razuardi.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung kegiatan strategis hulu migas di Aceh.

Namun, dukungan tersebut harus disertai pelaksanaan proses perizinan dan pertanahan yang sesuai dengan aturan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” ujarnya.

Pengadaan Tanah Harus Transparan

Sementara itu, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono mengatakan, pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas harus dilakukan melalui tahapan yang terencana dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, proses penyediaan lahan juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” ujar Erie.

Ia menambahkan, keberhasilan proses tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui workshop ini, BPMA berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, BPMA, dan KKKS dalam menangani persoalan perizinan serta pertanahan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperlancar kegiatan operasional hulu migas, serta meningkatkan manfaat industri migas bagi masyarakat Aceh sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button