DAERAHNEWSPEMERINTAH

Pemkab Aceh Jaya Beri Kelonggaran Belanja Gampong untuk Kesejahteraan Aparatur

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 400.10.1/14/2026 tentang ketentuan penggunaan alokasi belanja gampong dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (P-APBG) Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Aceh Jaya Safwandi, dan ditujukan kepada seluruh camat serta keuchik di Kabupaten Aceh Jaya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemerintahan gampong sekaligus mendukung percepatan program strategis nasional.

Penyesuaian anggaran tersebut mengacu pada Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam ketentuan baru itu, alokasi belanja gampong untuk membiayai kebutuhan aparatur dan pimpinan gampong dalam P-APBG 2026 dapat melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja gampong.

Penyesuaian tersebut mencakup pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, tunjangan purnatugas, serta jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi keuchik, sekretaris gampong, dan perangkat gampong.

Selain itu, anggaran tersebut dapat digunakan untuk operasional Tuha Peut Gampong.

Kelonggaran batas alokasi belanja itu hanya berlaku untuk perhitungan anggaran periode Oktober hingga Desember 2026.

Bupati Aceh Jaya Safwandi mengatakan penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan aparatur gampong.

Dengan dukungan tersebut, pemerintah gampong diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk memastikan proses penganggaran berjalan tertib dan tepat sasaran, para camat diminta melakukan verifikasi terhadap rancangan P-APBG.

Verifikasi meliputi kelayakan operasional, rasionalitas anggaran, hingga kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.

Rancangan yang telah diverifikasi selanjutnya diajukan kepada Bupati Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB).

Pemkab Aceh Jaya juga meminta dinas teknis memberikan asistensi kepada keuchik maupun Pj. Keuchik dalam proses penyusunan dokumen P-APBG Tahun Anggaran 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Aceh Jaya berharap tata kelola pemerintahan gampong semakin baik, hak-hak aparatur tetap terpenuhi, serta pengelolaan anggaran desa dapat berlangsung efektif, transparan, dan tepat sasaran. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button