HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Tersangka Pemerasan Wisatawan Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

DISTORI.ID – Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, Kamis (13/8/2026).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar. Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Barang bukti yang diserahkan antara lain sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksinya.

Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat lantaran dugaan pemerasan terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup dikenal di daerah tersebut.

Menurut Mahdi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban hingga menimbulkan keresahan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata,” ujarnya.

Mahdi menambahkan, proses hukum terhadap tersangka diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi wisatawan maupun masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” tambahnya.

Korban Diminta Serahkan Uang Rp3 Juta

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi diduga menjadi korban pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).

Korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Namun, karena tidak memiliki uang saat itu, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami identitas pelaku.

Polisi kemudian mengidentifikasi NZ dan melakukan penangkapan di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga melakukan operasi penyamaran atau undercover ketika korban hendak menebus barang yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Dalam operasi tersebut, satu terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Penyidik selanjutnya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Besar, proses hukum terhadap NZ selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pengancaman maupun pemerasan untuk segera melaporkannya kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button