HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Karyawan Koperasi Disekap dan Dianiaya di Tangerang, Bos Jadi Tersangka

DISTORI.ID – Polda Banten mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan koperasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), yang disebut sebagai bos korban, serta empat karyawan lainnya yakni SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan EDD terhadap korban berinisial PG (25).

Korban diketahui bekerja sebagai karyawan pada perusahaan koperasi simpan pinjam dengan sistem penagihan keliling.

Menurut Maruli, EDD mencurigai korban akan membawa atau mengambil alih nasabah koperasi setelah memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halaman.

“Kecurigaan tersebut kemudian menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Maruli saat memberikan keterangan di Tangerang, Sabtu (8/8/2026).

Korban Dicekoki Minuman Beralkohol

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 28 Juli 2026, hingga Rabu dini hari, 29 Juli 2026.

Aksi berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, EDD diduga memerintahkan empat karyawan lainnya untuk menganiaya korban.

PG kemudian dicekoki minuman beralkohol hingga kondisinya melemah dan tidak berdaya.

Setelah itu, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa melakukan tindakan asusila selama beberapa jam. Kekerasan tersebut membuat kondisi korban semakin terpuruk.

Setelah berhasil melepaskan diri, PG kemudian meminta pertolongan. Korban sempat diantar oleh ketua RT setempat di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

PG juga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari akibat luka dan kondisi fisiknya yang melemah.

Lima Tersangka Kabur ke Pemalang

Usai melakukan aksi tersebut, kelima tersangka berupaya menghindari kejaran polisi dengan melarikan diri ke luar daerah.

Mereka diketahui bersembunyi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Namun, keberadaan para pelaku berhasil dilacak oleh tim Satreskrim Polresta Tangerang.

Polisi kemudian menangkap kelima tersangka pada Jumat (7/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan identitas dengan keterangan korban, polisi memastikan kelima orang tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan.

EDD disebut berperan sebagai pihak yang memberikan perintah, sementara empat tersangka lainnya diduga menjalankan aksi kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP.

Polisi menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7-8 tahun sesuai pasal yang diterapkan.

Maruli menegaskan, kepolisian akan terus memproses perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button