HUKUMNEWSPERISTIWA

Selundupkan Narkoba, Pilot Asing Ditangkap di Bandara Soeta

DISTORI.ID – Seorang pilot berkewarganegaraan asing berinisial MBSO ditangkap petugas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7).

Ia diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram yang hendak diselundupkan ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan bagasi penumpang rute internasional menggunakan mesin sinar-X.

Salah satu koper terdeteksi mencurigakan dan kemudian diambil oleh MBSO sebagai pemiliknya. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi serta satu paket sabu-sabu di dalam koper tersebut.

“Secara keseluruhan, barang bukti ekstasi yang disita berjumlah 70.114 butir dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram,” kata Eko.

Dijanjikan Imbalan 50.000 Ringgit

Berdasarkan pemeriksaan tim gabungan Bea Cukai dan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, MBSO mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit.

“Setibanya di Jakarta, tersangka diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk menunggu proses pengambilan barang di sebuah hotel,” ujar Eko.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa MBSO diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika. Pada aksi pertama, ia membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Pada perjalanan kedua, ia mengirimkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Sementara pada upaya ketiga, yang berakhir dengan penangkapannya, MBSO membawa muatan ekstasi dan sabu-sabu menuju Jakarta.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan MBSO positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. MBSO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button