DISTORI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 30 Juli 2026, mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.
Permohonan ini berkaitan dengan kebijakan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang berlangsung siang ini di gedung MK, Jakarta Pusat.
“Amar putusan: Mengadili, pertama, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” bunyi pernyataan Suhartoyo saat membacakan inti putusan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk mendanai program MBG.
Menurut Suhartoyo, program tersebut tidak masuk dalam kategori komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga pos anggarannya harus dipisahkan dan tidak lagi digabungkan dengan anggaran operasional pendidikan.
Pemisahan alokasi dana tersebut wajib dilakukan mulai dari penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, dan paling lambat sudah diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Pada anggaran tahun-tahun selanjutnya, dana program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan, tidak lagi menjadi bagian anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini paling lambat sudah berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari total APBN.
Mereka juga menekankan bahwa frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi menunjukkan anggaran pendidikan merupakan pos utama dalam kebijakan fiskal negara, bukan anggaran yang bisa dialihkan begitu saja untuk keperluan lain.
Dana pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas proses belajar mengajar, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, seiring berlangsungnya sidang pembacaan putusan, sejumlah massa yang digerakkan oleh BEM UI dan sejumlah elemen lain menggelar unjuk rasa di area sekitar gedung MK.
Ajakan untuk mengikuti aksi ini sebelumnya sudah disebarkan melalui akun media sosial organisasi-organisasi mahasiswa tersebut.
Seperti dilaporkan Antara, kepolisian telah menempatkan personel yang cukup untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi solidaritas terkait putusan uji materiil ini berlangsung. []






