DISTORI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga setempat.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut dibuka untuk mengakomodasi tingginya permintaan masyarakat yang ingin memperbarui foto pada KTP elektronik.
Menurut Heru, warga yang ingin mengganti foto KTP wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh Disdukcapil.
“Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP rusak atau buram, mengalami perubahan signifikan pada wajah, menggunakan KTP yang diterbitkan pada 2020 atau sebelumnya, maupun yang mengalami perubahan elemen data pada KTP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan yang telah disediakan atau dengan memindai kode QR pada brosur,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, kuota pelayanan dibatasi sebanyak 40 orang setiap hari. Kuota tersebut dibagi dalam dua sesi, yakni 20 orang pada sesi pagi dan 20 orang pada sesi siang.
Peserta yang telah terdaftar akan dilayani sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sesi pagi berlangsung pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi siang dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Heru menegaskan, petugas hanya akan melayani warga yang telah melakukan pendaftaran secara online. Karena itu, masyarakat diminta memastikan telah memperoleh jadwal layanan sebelum datang ke kantor Disdukcapil.
Ia menambahkan, layanan penggantian foto KTP kembali dibuka setelah mempertimbangkan kapasitas pelayanan yang dimiliki Disdukcapil.
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas banyaknya permintaan masyarakat untuk memperbarui foto pada KTP elektronik mereka. []






