HEADLINEHUKUMNEWS

Ini Jadwal Sidang Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

DISTORI.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), segera memasuki tahap persidangan.

Perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing terdakwa tercatat dalam nomor perkara yang berbeda.

Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sementara perkara Dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.

Sidang perdana untuk Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan akan digelar di Ruang Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyampaikan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan untuk perkara atas nama Tifauzia Tyassuma.

Sementara itu, jadwal sidang perdana Roy Suryo hingga kini belum ditentukan. Menurut Immanuel, penetapan jadwal masih menunggu proses praperadilan yang sedang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menyebut pelimpahan dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button