HUKUMNEWSPERISTIWA

Richard Arief Muljadi Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Ditangkap

DISTORI.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara.

Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saat penangkapan berlangsung, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Anang menyebut Richard didakwa dalam kasus penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Anang, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke persidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Setelah ditangkap, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau para buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button