DISTORI.ID – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi tersebut dibenarkan salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia mengatakan pihak keluarga menerima informasi bahwa Roy dijemput aparat pada pagi hari.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” ujar Petrus.
Sementara itu, tim hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
“Ya benar, ditangkap,” kata Azis.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang melakukan upaya paksa terhadap kliennya. Menurut dia, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo disebut bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban lapor.
Ia juga menilai apabila penangkapan dilakukan dalam rangka proses tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap, seharusnya cukup melalui surat panggilan tanpa tindakan penangkapan.
Roy Suryo dan dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga perkara siap memasuki proses berikutnya.
Polda Metro Jaya saat itu juga menyampaikan rencana pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut proses hukum tinggal menunggu pelaksanaan tahap II.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan, namun menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. []






