DISTORI.ID – Selain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, penyidik Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (3/6), Lodewyk keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tak lama setelah Dadan.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi identitas tahanan kejaksaan.
Beberapa saat kemudian, Sony Sonjaya turut keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi serupa.
Ketiganya langsung dibawa menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan terhadap para mantan petinggi BGN itu dilakukan setelah tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidikan bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dugaan pelanggaran tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Sumber yang mengetahui perkara ini mengungkapkan, temuan terkait proyek pengadaan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ke dugaan praktik jual beli titik atau lokasi program yang diduga dilakukan oleh oknum di lembaga tersebut.
“Itu yang menjadi pintu masuk penyidik. Setelah itu berkembang ke dugaan jual beli titik yang dilakukan oknum,” ujar sumber tersebut. []






