DISTORI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dan menyita ratusan ribu liter BBM subsidi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengawasan dan pengendalian distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” kata Djuhandhani.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2026. Dari penindakan awal, petugas mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120 ribu liter biosolar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun, empat di antaranya yakni AD, FA, RN, dan MG masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Seiring pengembangan penyidikan, jumlah kasus yang ditangani Polda Sulsel bersama jajaran Polres meningkat menjadi 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jerigen berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, dan 1.541 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram.
Selain itu, aparat juga mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga disalahgunakan oleh para pelaku.
Menurut Kapolda, praktik ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. Nilai itu setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing mengisi rata-rata 50 liter bahan bakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujarnya.[]





