DISTORI.ID – Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengajukan permohonan ganti kerugian terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan itu didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan mengenai ganti kerugian.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.
Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara tersebut adalah ganti kerugian.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Saya ingin spill sedikit saja bahwa kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga,” ujar Gofur kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Gofur belum bersedia mengungkapkan secara rinci alasan maupun pokok permohonan yang diajukan, termasuk isi petitum dalam gugatan tersebut.
“Intinya kami juga sudah memohonkan permohonan praperadilan yang ketiga dan ini tidak ne bis in idem,” katanya.
Permohonan terbaru ini menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Sementara itu, penahanan terhadap Roy juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah.
Namun, majelis menolak permohonan Roy terkait rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat.
Selain itu, Roy juga masih menjalani proses praperadilan kedua yang menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, gugatan tersebut masih bergulir di PN Jakarta Selatan. []






