DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MH (32) dan MR (20).
“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni MH dan MR,” kata Didi, Selasa (2/6/2026).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 24,83 gram. Petugas juga menyita satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, serta satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo pinguin yang juga diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP yakni satu sachet plastik berisikan sabu seberat 24,83 gram, sembilan butir pil berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, dua butir pil berlogo pinguin yang diduga ekstasi, dua unit handphone, dan satu buah timbangan digital,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Didi, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. []






