NASIONALNEWS

Kemkomdigi Tegaskan Registrasi SIM Card HP Wajib Verifikasi Wajah

DISTORI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2026, registrasi nomor SIM baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan, aturan ini untuk pengguna nomor baru..

“Berlaku untuk registrasi nomor baru, bukan untuk pelanggan lama yang sudah aktif,”ujarnya dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Dia menambahkan, Verifikasi wajah akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pemerintah menyebut tujuan utamanya untuk mengurangi:
penipuan digital, phishing, spam call, penyalahgunaan OTP, dan penggunaan identitas palsu untuk aktivasi nomor seluler.

Uji coba berlangsung sejak awal 2026 dan menurut Kemkomdigi telah digunakan pada sekitar 1,4 juta registrasi nomor baru selama masa percobaan.

“Operator yang disebut telah menyesuaikan sistemnya antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart,”jelasnya.

Menurut informasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang, dan kebijakan ini difokuskan pada pendaftaran SIM baru setelah 1 Juli 2026. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button