HEADLINEHUKUMNEWS

Nyalinya Ciut, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

DISTORI.ID – Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan restorative justice.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan adanya pengajuan restorative justice dari salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang diajukan sejak satu minggu yang lalu.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Iman menyebut, menanggapi upaya restorative justice yang diajukan oleh tersangka Rismon, pihak kepolisian kini tengah berusaha memfasilitasi permohonan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kembali keadaan semula, bukan sekadar menghukum pelaku atau dengan sederhana disebut jalur damai.

Sebagai informasi, sebelumnya dua tersangka lainnya sudah terlebih menempuh restorative justice yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya usai pertemuan dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.

Dalam perkara ini, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua klaster yakni klaster 1 Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Lalu klaster kedua diantaranya Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button