DISTORI.ID – Setelah publik dikejutkan dengan penertiban 15 siswa yang kedapatan berada di warung kopi saat jam belajar pada 5 Mei lalu, keesokan harinya pemandangan serupa kembali terjadi. Namun kali ini lebih mengejutkan, sebanyak 12 guru dari Dinas Pendidikan Aceh terjaring razia oleh Satpol PP dan WH Aceh karena nongkrong di warung kopi saat jam dinas.
Dalam operasi penegakan disiplin yang digelar Selasa pagi itu, total 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) terciduk. Selain 12 guru, turut diamankan satu ASN dan dua tenaga kontrak dari BPSDM Aceh, satu ASN dari Dinas Kesehatan Aceh, serta dua ASN dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana, menyebutkan bahwa para pelanggar beralasan sedang berada dalam waktu istirahat. Namun alasan tersebut langsung dipertanyakan.
“Apa jam istirahat guru memang layak digunakan untuk duduk santai di warung kopi, sementara siswa mereka baru saja ditertibkan karena melakukan hal serupa? Di mana keteladanan?” ujar Nanda, Selasa (6/5/2025).
Dari jumlah tersebut, 12 ASN dibina langsung di lokasi, sementara enam lainnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Mereka diminta menunjukkan KTP dan hadir bersama atasan masing-masing untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Razia ini merupakan bagian dari penegakan dua aturan penting, yakni Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476 Tahun 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja PNS serta Surat Edaran Nomor 440/7734 Tahun 2020 yang melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe saat jam kerja.
Patroli serupa akan terus digelar. Satpol PP menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya menyasar siswa atau pegawai rendahan, tetapi juga mencakup kalangan pendidik dan pejabat yang semestinya menjadi teladan.
“Kalau guru sudah tidak mematuhi aturan, jangan salahkan murid kalau ikut-ikutan. Disiplin harus dimulai dari atas,” tutup Nanda. []






