KRIMINALNEWS

Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor yang Masih di Bawah Umur, Sita 6 Motor Curian

DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FS (14), warga Aceh Besar, yang masih di bawah umur.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, terdiri dari enam motor curian dan satu motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Selatan, Randa Dedi Satria (27), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol pada 4 Maret 2025. Motor tersebut hilang saat diparkir di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu (15/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Petugas pun segera mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor korban bersama rekannya, RS alias Mayor, dan menyembunyikannya di sebuah bengkel,” ungkap Kompol Fadilah.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan menemukan motor milik korban serta lima unit motor lain yang tidak dilengkapi surat-surat.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, telah kami amankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel tempat motor-motor curian disimpan.

“Tersangka lain masih dalam pengejaran. Kasus ini masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara FS saat ini dititipkan di Lapas Anak,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button