DISTORI.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan ribuan batang rokok ilegal serta sejumlah satwa dan tanaman hias tanpa dokumen. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin (17/2/2025).
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi delapan ekor kambing pygmy, dua belas ekor meerkat, serta satu koli berisi 415 tanaman hias berbagai jenis.
“Berdasarkan rekomendasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, barang-barang tersebut berpotensi membawa penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), brucelosis, dan rabies, sehingga harus dimusnahkan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman.
Selain itu, sebanyak 332.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai turut dimusnahkan. Rokok-rokok ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Langsa. Rokok ilegal ini dianggap merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Sulaiman menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mendukung program pemerintah serta menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan atas kerja sama Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait, seperti Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Veteriner Medan, serta aparat penegak hukum lainnya. []