HEADLINENASIONALNEWS

Presiden Prabowo Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

DISTORI.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada (23/12/2024) tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Berikut ini beberapa poin kebijakan terbaru yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diterima Distori.id, Kamis (26/12/2024).

1. Efektif, Efisien, dan Selektif

PDLN harus dilakukan secara efektif (dapat membawa hasil), efisien (tepat guna dan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), dan selektif (melalui seleksi/penyaringan), dengan fokus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo.

2. Substantif

Kegiatan yang diutamakan adalah yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

3. Terbatas

Jumlah peserta dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk memastikan efisiensi anggaran.

Lebih spesifiknya, jenis kegiatan dan aturan jumlah peserta maksimalnya diuraikan sebagai berikut;

1. Tugas Belajar Program
Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan

2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan

3. Misi Olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri

5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi
penjuru

8. Pembinaan/Pengawasan Inspeksi/Factory Acceptance Test: 3 orang

9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang

10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang (pendamping memperhatikan proporsionalitas)

11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang

12. StudiBanding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang

13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang (dalam hal bentuk kegiatan terdapat working group, dapat ditugaskan 2 orang/working group yang merupakan bagian delegasi utama berasal berasal dari lintas organisasi)

14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan prosedur yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

15. Konsekuensi Ditanggung Pelaku PDLN jika Tidak Mendapat Izin Presiden

Apabila kegiatan PDLN tidak mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button