DISTORI.ID – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas diwakili Sekretaris Daerah Ardimatha sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna ke-I masa persidangan II DPRK Nagan Raya tahun 2024.
Penyampaian KUA-PPAS tersebut dipimpin Ketua DPRK Jonniadi didampingi para Wakil Ketua Dedy Irmayanda dan Puji Hartini serta dihadiri 17 dari 25 anggota dewan. Kegiatan itu berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRK Nagan Raya, Senin (29/7/2024).
Pada kesempatan itu, Sekda Ardimartha mengatakan, KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya telah menyusun rancangan KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya, berpedoman pada rencana kerja Pemkab yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemkab Nagan Raya Tahun 2025.
“Rencana prioritas pembangunan dituangkan pada nota keuangan KUA PPAS Tahun 2025 dalam bentuk format program dan kegiatan,” ujar Ardi.
Dijelaskan Ardimatha, penyusunan KUA-PPAS Nagan Raya mempertimbangkan beberapa kebijakan salah-satunya pelaksanaan pelantikan kepala daerah baru pada tahun 2025 perlu disukseskan untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan perekonomian nasional.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK Nagan Raya yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang harmonis dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya,” tutup Sekda Ardimatha.
Turut hadir Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala SKPK, Camat, para Kabag Setdakab dan tamu undangan lainnya. []