DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kesatu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024, Kamis (11/7/2024).
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, dalam rapat tersebut Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi faktual kesatu.
“Hasil rekapitulasi faktual kesatu Bapaslon Perseorangan tingkat KIP Kota Banda Aceh yang berbasis rekapitulasi tingkat kecamatan yang memenuhi syarat berjumlah 9.130 dukungan KTP melebihi jumlah syarat minimal yang ditetapkan berjumlah 7.787 dukungan,” sebut Yusri.
“Dengan demikian nantinya saat tahapan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024 mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024, Bapaslon Perseorangan tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai pasangan calon bersama dengan pasangan calon lainnya dari jalur partai politik,” ujar Yusri.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman sudah memenuhi syarat setiap tahapan verifikasi jalur perseorangan yaitu verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual kesatu menurut ketentuan yang berlaku.
Adapun, rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Panwaslih Kota Banda Aceh. []