DAERAHHUKUMKRIMINAL

Pelaku Narkoba di Lhokseumawe Diciduk Beserta Barang Buktinya

DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah AU (42 tahun) wiraswasta, warga Aceh Timur.

Dia ditangkap di kawasan Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

Saat penggeledahan badan, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana pelaku, serta barang bukti lainnya di rumahnya.

Selain itu, ditemukan juga sebuah kotak senter yang berisi barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang dengan inisial “SI BOH” seharga Rp. 500.000, dengan tujuan untuk dijual kembali,”jelas Wijaya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button