DISTORI.ID – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Barat Daya (Abdya), Kadafi Syah mengatakan bahwa proses penghitungan suara di tingkat TPS sudah selesai dilaksanakan oleh KPPS se-Abdya.
“Sekarang kita akan menghadapi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama 7 hari,” kata Kadafi Syah dalam keterangannya, Sabtu, 17 Februari 2024.
Dirinya berharap proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan berjalan dengan sukses dan aman tanpa ada kendala.
Katanya, rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS masing-masing desa. Selain itu, proses ini akan dikawal oleh saksi perwakilan dari setiap peserta pemilu, Panwascam, PPS, PKD dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh pemantau pemilu serta masyarakat umum.
“Panwaslih Abdya akan terus mengawasi secara maksimal dalam proses pungut hitung dan rekapitulasi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,” sebutnya.
“Kita juga sudah mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul di proses pungut hitung tingkat TPS dan juga masalah yang kemungkinan akan timbul di dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, dengan tujuan agar tidak ada peserta Pemilu yang dirugikan dalam setiap proses pemilu berlangsung khususnya proses rekapitulasi yang akan berlangsung di tingkat kecamatan,” katanya. []