DISTORI.ID – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram menyesatkan tersebut.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali meringkus seorang Pria yang berprofesi sebagai Nelayan.
Ia diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, inisial MW(29) warga Sawang Kabupaten Aceh Selatan pada hari Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.00 WIB.
MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Dari tangan MW polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram, satu unit sepeda motor, satu unit HP merk Vivo warna Hitam, dan satu Buah kotak rokok Sampoerna.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, Minggu (28/01/2024)
Kasi Humas mengatakan, ditangkapnya MW yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.