DAERAHNEWSPEMERINTAH

Ahli Waris terima santunan korban kecelakaan kerja TPP3 dari BPJS

DISTORI.ID – Ahli waris korban kecelakaan kerja dari PT Tunggal Perkasa Plantation Tiga (TP3) yang berada di Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Sekda Aceh Jaya T Reza Fahlevi berlangsung di Hotel Pantai Barat, Calang kabupaten setempat pada Rabu, (22/11/2023).

Sekda Aceh Jaya T. Reza Fahlevi menyampaikan sosialisasi keselamatan kerja dipandang sebagai langkah bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan prioritas Pemerintah Daerah.

“Keselamatan kerja adalah fokus utama kita, kami berharap perusahaan-perusahaan dapat lebih proaktif dalam menerapkan standar keselamatan kerja yang tinggi,” ucapnya.

Sekda Aceh Jaya berharap bahwa acara ini menjadi titik awal bagi perusahaan-perusahaan di Aceh Jaya untuk meningkatkan kesadaran dan implementasi keselamatan kerja.

“Kesejahteraan masyarakat dan pekerja harus selalu dijaga, dan kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan kerja di wilayah kita,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Transnaker Aceh Jaya, Bakhtiar menyebutkan kegiatan tersebut untuk mendeteksi dini potensi perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di Aceh Jaya.  “Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan mediator,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Achmad Ramli mengatakan pemberian santunan tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kesejahteraan keluarga, yang kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan kerja.

Acmad Ramli juga mengatakan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja disebuah perusahaan, akan tetapi juga berlaku bagi pekerja yang bekerja secara mandiri. Oleh karena itu, ia mengajak agar para tenaga kerja segera mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memastikan perlindungan bagi tenaga kerja, tutupnya.

Berikut adalah rincian santunan yang diberikan kepada ahli waris korban:
1. Alm. Santo: Santunan total Rp. 310.717.538, dengan rincian santunan JKK Rp. 195.774.400, santunan JHT Rp. 27.943.133, dan beasiswa 1 orang anak Rp. 87.000.000, yang diberikan secara berkala setiap tahunnya.

2. Alm. Nasruddin: Santunan total Rp. 294.564.840, dengan rincian santunan JKK Rp. 201.760.000, santunan JHT Rp. 29.804.840, dan beasiswa 1 orang anak Rp. 63.000.000, yang diberikan secara berkala setiap tahunnya.

3. Alm. Rahmat Amin: Santunan total Rp. 345.406.669, dengan rincian santunan JKK Rp. 190.052.800, santunan JHT Rp. 21.353.869, dan beasiswa 2 orang anak Rp. 134.000.000, yang diberikan secara berkala setiap tahunnya. []

Reporter: Zahlul Akbar/Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button