KRIMINAL

Polisi musnahkan 40 ribu tanaman ganja di Aceh, penjaga ladang ditangkap

DISTORI.ID – Polres Aceh Utara musnahkan puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas 5 hektare di perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, pada ladang tersebut terdapat ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga ganja sudah siap panen.

“Jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi 8 ribu batang ganja per hektare,” ungkap Deden Heksaputera, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan terhadap AR (32), pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kilogram ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D (38) selaku penjaga ladang ganja. Pelaku diringkus di rumahnya pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim kepolisian langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di lima titik lokasi terpisah,” ujar Deden Heksaputera.

Dijelaskannya, puluhan ribu tanaman ganja itu  dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button