DISTORI.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dukung rencana pendistribusian daging hewan yang merupakan Dam (denda) pelaksanaan ibadah Haji Tamattu yang disembelih di Kerajaan Arab Saudi untuk dibawa kembali ke Indonesia dan dimanfaatkan bagi umat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menjelaskan, bahwa pendistribusian daging hewan Dam di Indonesia merupakan langkah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Inovasi ini dilakukan untuk memberikan nilai manfaat sosial bagi masyarakat di Indonesia.
“Tidak sekedar manfaatnya untuk individu, personal, spiritual yang melaksanakan ibadah haji. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal yang manfaatnya dirasakan umat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemerintah dalam penuntasan stunting,” kata Fadlul di sela penandatanganan nota kesepahaman dengan Baznas, di Jakarta, Rabu (20/9/23).
Fadlul menjelaskan, BPKH bersama dengan Baznas akan mendistribusikan daging hewan Dam ini dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana.
Disebutnya, sebanyak 75 ribu kantong daging hewan Dam petugas dan jamaah haji ini berasal dari 3.117 ekor kambing yang disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Ukaisyah yang semuanya siap dikirim ke Indonesia.
“Jumlah hewan Dam yang disembelih tersebut rinciannya sebanyak 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari peserta jemaah haji Indonesia,” sebutnya.
Juni Supriyanto, Sekretaris Badan BPKH sekaligus Deputi Bidang Kemaslahatan BPKH menjelaskan bahwa program distribusi daging hewan Dam ini sebelumnya diinisiasi oleh BPKH pada tahun 2018.
“Berkat kerja sama lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kemenag, Kemendag, Kementan, hingga Kemenkeu dan MUI serta BAZNAS, untuk memudahkan proses pengiriman daging hewan Dam tersebut ke Indonesia program ini dapat terwujud,” kata Supriyanto.
Terkait pendistribusian, Supriyanto menjelaskan BPKH telah memiliki pengalaman sejak tahun 2020 terutama dengan adanya program Kemaslahatan yakni Sedekah Qurban. Sehingga, pendistribusian daging Dam ini diyakininya bisa tersalurkan pada masyarakat yang berhak menerimanya.
Supriyanto mengatakan, pengelolaan daging hewan Dam ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.
“Mengelola dan menyalurkan daging Dam untuk kepentingan fakir miskin di luar Tanah Haram Makkah dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar hukumnya mubah (diperbolehkan),” ujarnya.
Hukum tersebut kata Supriyanto, sesuai dengan Fatwa MUI No 42 tahun 2022 tentang penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di luar Tanah Haram dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang pembayaran Dam atas Haji Tamattu dan Qiran secara Kolektif. []
Editor: M Yusrizal