DAERAHNEWSPEMERINTAH

Raih Penghargaan Desa Antikorupsi 2025, Wali Kota Sabang Ingatkan Pentingnya Integritas

DISTORI.ID – Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Hal ini menyusul ditetapkannya Gampong Kuta Barat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025.

Menurut Zulkifli, budaya antikorupsi harus diterapkan secara konsisten, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Penghargaan diterima oleh Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, yang didampingi Wali Kota Sabang.

Penganugerahan perluasan percontohan Desa Antikorupsi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada 15 keuchik dari desa terpilih di Aceh.

Masing-masing keuchik turut didampingi oleh bupati atau wali kota setempat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Gampong Kuta Barat mendapat penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Zulkifli.

Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian seremonial, tetapi juga menjadi dorongan bagi aparatur gampong untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kita, budaya antikorupsi ini bisa terus dijaga dan diterapkan dalam keseharian, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan gampong bisa semakin terbuka, jujur, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tuturnya.

Penetapan Gampong Kuta Barat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi merupakan hasil monitoring dan evaluasi perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK.

Dalam program tersebut, sebanyak 15 desa di Provinsi Aceh ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.

Melalui pencapaian ini, Pemerintah Kota Sabang berharap upaya penguatan integritas di tingkat gampong dapat terus berlanjut.

Dengan demikian, tata kelola pemerintahan diharapkan semakin transparan dan akuntabel serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button