DAERAHNEWSPEMERINTAH

Rapat Anggaran Memanas, Banggar DPRK Banda Aceh Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD

DISTORI.ID – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Masukan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar di ruang sidang utama lantai 4 DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dan Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Setelah rapat dibuka, penyampaian laporan Banggar dilakukan oleh anggota DPRK dari Fraksi NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.

Dalam laporannya, Efiaty menyampaikan Banggar mencermati realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh hingga Agustus 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi PAD baru mencapai Rp250.407.230.559 atau sekitar 57,44 persen.

Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) segera menyusun langkah strategis untuk mengejar target PAD yang telah ditetapkan hingga akhir tahun anggaran.

Selain PAD, Banggar turut memberikan sejumlah catatan terkait infrastruktur dan pelayanan publik.

Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan monitoring secara berkala terhadap kondisi sejumlah tanggul yang telah roboh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi luapan air saat musim penghujan.

Banggar juga menyoroti keberadaan sisa galian akibat pekerjaan di sejumlah ruas jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty.

Di sektor perparkiran, Banggar menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan parkir yang dinilai berdampak terhadap optimalisasi PAD.

Karena itu, Dinas Perhubungan diminta segera mengkaji skema alternatif, termasuk penerapan metode parkir berlangganan maupun metode lainnya yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan daerah.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk melakukan penataan taman di bawah kawasan flyover Simpang Surabaya yang dinilai masih belum terawat.

Soroti HIV/AIDS dan Pencegahan LGBT

Dalam bidang kesehatan dan sosial, Banggar menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Banggar meminta Dinas Kesehatan segera membentuk tim pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai berisiko, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Banggar juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berkolaborasi melakukan sosialisasi di sekolah dan sarana pendidikan lainnya.

Selain itu, Banggar meminta Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi kepada kafe, restoran maupun rumah makan.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Meuraxa, Banggar meminta rumah sakit memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan secara berkala.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin ketersediaan obat sekaligus meminimalkan risiko kekosongan maupun penumpukan stok obat.

Evaluasi Kinerja Aparatur

Banggar juga meminta TAPK mengkaji kembali alokasi anggaran pada Bagian Hukum, khususnya terkait qanun-qanun yang dinilai perlu direvisi karena sudah tidak relevan.

Banggar juga menyoroti pentingnya keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kota dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK.

Di sisi lain, Banggar menyatakan dukungan terhadap program yang digagas Banda Aceh Academy (BAA).

Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar kurikulum yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus menjadi wadah inkubasi bisnis.

Banggar turut meminta Wali Kota Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi, menurut Banggar, harus didasarkan pada capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas, serta kemampuan dalam melaksanakan program, bukan sekadar rutinitas administratif.

Penempatan aparatur juga diminta menerapkan prinsip the right person in the right position, dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.

Banggar menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius karena dapat mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas sumber daya manusia maupun koordinasi internal.

Pemerintah Kota juga diminta memastikan kinerja aparatur berbasis kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau senioritas.

Jika terdapat kesenjangan kompetensi, Pemko Banda Aceh diminta memberikan penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran serta melakukan pemetaan kompetensi (competency mapping) terhadap aparatur pada OPD terkait.

Selain itu, setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan diminta memiliki target kinerja yang jelas dan terukur.

Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD

Dalam laporan tersebut, Banggar juga mencatat masih adanya kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat pembahasan bersama komisi DPRK dan mitra kerja.

Kondisi serupa, menurut Banggar, juga terjadi dalam rapat Banggar bersama TAPK dan OPD.

Ketidakhadiran sejumlah kepala OPD tersebut dinilai terjadi tanpa urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara perwakilan yang hadir disebut kurang memiliki kapasitas dan tidak menguasai dokumen maupun materi yang dibahas.

Kondisi itu dinilai berimplikasi terhadap kelancaran proses pembahasan anggaran.

“Untuk itu Badan Anggaran meminta kepada Saudari Wali Kota agar dapat melakukan evaluasi dan pembinaan kepada kepala OPD dan memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan. Hal ini sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi-misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Efiaty.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi saat pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Banda Aceh yang dinilai senantiasa hadir dalam rapat Banggar.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK Banda Aceh yang konsisten mengikuti pembahasan.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50 persen dari 21 orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tuturnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button