HUKUMKRIMINALNEWSPEMERINTAH

Berkas P-21, Tiga Tersangka Kasus Pencurian di Bener Meriah Dilimpahkan ke Jaksa

DISRORI.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (19/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EE (36), RH (38), dan A (26).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi kelengkapan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” kata Julpandi.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor B/562/VIII/Res.1.8./2026/Reserse tertanggal 19 Agustus 2026.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Julpandi menegaskan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka maupun keluarganya,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button