DISTORI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Pasar Tradisional Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/8/2026).
Penertiban tersebut melibatkan 13 personel Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya dan satu personel Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Saiful, penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” kata Saiful.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memantau keberadaan gelandangan dan pengemis di sekitar kawasan Pasar Tradisional Desa Arongan.
Petugas juga memberikan imbauan serta melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis agar aktivitas yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Petugas juga memberikan imbauan dan pendekatan secara persuasif serta humanis agar mereka tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Saiful menambahkan, terhadap pelanggar, petugas memberikan pembinaan dan menyiapkan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi aktivitas serupa di kemudian hari.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap kegiatan penertiban. Kepada pelanggar juga diberikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan Dinas Sosial merupakan bentuk koordinasi lintas instansi dalam penanganan gelandangan dan pengemis, khususnya dalam aspek pembinaan serta tindak lanjut sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Saiful, penanganan gepeng tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP-WH, tetapi membutuhkan sinergi dengan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, penertiban dapat diikuti dengan langkah pembinaan dan penanganan sosial.
Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya, kata Saiful, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis di sejumlah lokasi untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ketertiban umum serta tidak memberikan uang kepada pengemis di lokasi yang dapat mendorong meningkatnya aktivitas mengemis di tempat umum,” imbuhnya. []






