DAERAHNEWSPERISTIWA

Baru Melahirkan, Wanita di Banda Aceh Ditemukan Tewas Mengapung di Krueng Aceh

DISTORI.ID – Wanita Berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung dengan posisi telungkup di Krueng Aceh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026) siang.

Korban pertama kali ditemukan oleh tiga warga, yakni Mukhsana Ramadhan (36), warga Kabupaten Pidie, Syahrul Ramadhan (31), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, serta Atailah (55), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Ingin Jaya AKP Fazilullah mengatakan, jasad korban yang mengapung dalam posisi telungkup berhasil dievakuasi ke darat oleh warga bersama suaminya, Mukhlis (48).

“Jasad almarhumah berhasil diangkat ke daratan oleh warga sekitar, termasuk suaminya, Mukhlis,” kata AKP Fazilullah.

Berdasarkan keterangan suami korban, NA diketahui baru saja melahirkan dan memiliki riwayat penyakit lambung.

Dua hari sebelum kejadian, korban baru pulang dari Rumah Sakit Hermina.

Selain itu, korban juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh karena mengalami stres pascamelahirkan.

Kapolsek menjelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB, adik korban menghubungi Mukhlis untuk menanyakan keberadaan NA.

Menurut keterangan adik korban, NA diduga keluar dari rumah melalui jendela dan meninggalkan bayi mereka yang masih berusia tujuh bulan seorang diri di rumah.

Setelah menerima informasi tersebut, Mukhlis berupaya mencari istrinya. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia mendapat kabar adanya penemuan sesosok mayat di Krueng Aceh.

Mukhlis kemudian menuju lokasi dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah istrinya.

“Mukhlis mengenali korban berdasarkan bekas infus di tangan kanan korban,” ujar AKP Fazilullah.

Selanjutnya, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah proses tersebut selesai, jenazah dievakuasi ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menggunakan ambulans milik Gampong Pango.

Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum terhadap jenazah.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami korban.

Setelah seluruh proses kepolisian selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen, demikian disampaikan AKP Fazilullah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button