HEADLINEHUKUMNEWS

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Terapkan Penyekatan

DISTORI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan pengamanan khusus menjelang sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan pengamanan akan diperketat melalui sistem penyekatan sejak akses masuk utama pengadilan.

“Untuk persidangan Dokter Tifa besok, penyekatan akan dilakukan mulai dari pintu gerbang PN Jakarta Timur,” ujar Immanuel di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7).

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Menurut Immanuel, langkah pengamanan ini diterapkan untuk memastikan proses persidangan berjalan tertib sekaligus mengantisipasi lonjakan pengunjung maupun pendukung yang diperkirakan hadir.

Tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut menjadi salah satu pertimbangan pengadilan dalam menerapkan pembatasan akses.

PN Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan langsung agar tidak datang ke lokasi persidangan.

“Hanya pihak yang berkepentingan dalam agenda sidang yang diperbolehkan masuk,” kata Immanuel.

Dalam perkara pidana khusus Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut, pengadilan telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Hakim Ketua ditunjuk Christina Endarwati, dengan dua hakim anggota yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sementara untuk mendukung proses administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menetapkan dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Di sisi lain, perkara yang melibatkan Roy Suryo belum memasuki tahap persidangan karena masih menunggu penyelesaian proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah melalui proses verifikasi kepaniteraan pidana. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button