DISTORI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6), menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat terjadi secara rasional akibat keberlakuan norma tersebut.
MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan itu diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti kembali munculnya wacana perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Menurut para pemohon, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Mereka juga menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir yang dapat menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Para mahasiswa berpendapat sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang hadir sebagai koreksi atas praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan partisipasi rakyat dalam proses politik. []






