DISTORI.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka YS alias Pale dan ND beserta barang bukti perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai selesainya seluruh tahapan penyidikan yang menjadi kewenangan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dengan pelaksanaan Tahap II ini, seluruh tahapan penyidikan yang menjadi kewenangan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Rizal, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan. Berawal dari penindakan yang dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, penyidik kemudian melaksanakan proses penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, penahanan, hingga penyusunan dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Sebelum proses serah terima dilaksanakan, para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui koordinasi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh,” katanya.
“Sejak awal, perkara ini ditangani berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Tidak ada penghentian perkara, tidak ada perlakuan khusus, terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Menurut Rizal, fakta bahwa perkara tersebut telah sampai pada tahap P-21 dan pelimpahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh merupakan bukti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara diteruskan ke tahap penuntutan danpersidangan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga memastikan akan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila nantinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal terdapat putusan yang memerintahkan pelaksanaan uqubat, Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan dukungan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan petugas pelaksana uqubat, sarana pelaksanaan, serta dukungan tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. []





