DISTORI.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.
Kepastian tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesiapan dirinya hadir di persidangan, termasuk terkait kemungkinan membawa ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata Jokowi di kediamannya, Jumat (19/6/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa ijazah asli miliknya saat ini masih berada dalam penguasaan penyidik dan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Meski begitu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti seluruh mekanisme hukum hingga proses pembuktian di pengadilan selesai dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas langkah Jokowi yang memilih jalur hukum untuk merespons tudingan mengenai keaslian ijazah yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.
Menurut Jokowi, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menghadirkan fakta, menguji alat bukti, serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula dari berkembangnya polemik terkait keaslian ijazah Jokowi. Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menjadi sorotan setelah dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan berujung pada proses hukum.
Jokowi kembali mengingatkan pentingnya menghormati proses peradilan dan menunggu hasil putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian perkara tersebut. []






